Sesuai dengan surat edaran MTs Negeri 1 Lebak No. 156/Mts/28.02.02.01/PP.00.5./03/2020 yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah Durotunasihin, S.Pd.
MTs Negeri 1 Lebak memberlakukan perpanjangan masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.
Hal ini sebagai tindaklanjut atas surat keputusan Perpanjangan Masa Darurat Corona Covid-19.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.
Juga Surat edaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Lebak No. 420/354 Disdikbud/Kab/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.
Pernyataan ini tertulis dalam surat keputusan “Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana Wabah Penyakit, akibat Virus Corona di Indonesia”.
Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan surat edaran tersebut di atas maka :
Semoga negeri kita segera dilepaskan dari wabah covid-19 ini.
Sumber :
Kompas
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama Provinsi Banten
Kementerian Agama Kabupaten Lebak
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Lebak
(FSU)
Tinggalkan Komentar