Info Madrasah
Jumat, 29 Sep 2023
  • Vaksinasi Dosis 2 - Siswa MTs Negeri 1 Lebak - Kamis, 30 September 2021
28 Maret 2020

Perpanjangan Masa Darurat Covid-19 : Siswa belajar di rumah hingga 16 Mei 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 Kategori : Kesiswaan / Pendidikan

Sesuai dengan surat edaran MTs Negeri 1 Lebak No. 156/Mts/28.02.02.01/PP.00.5./03/2020 yang disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah Durotunasihin, S.Pd.

MTs Negeri 1 Lebak memberlakukan perpanjangan masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 16 Mei 2020.

Hal ini sebagai tindaklanjut atas surat keputusan Perpanjangan Masa Darurat Corona Covid-19.

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.
Juga Surat edaran Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Lebak No. 420/354 Disdikbud/Kab/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)


Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia.

Pernyataan ini tertulis dalam surat keputusan “Status Keadaan Tertentu, Darurat Bencana Wabah Penyakit, akibat Virus Corona di Indonesia”.

Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,  berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.  

Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia.


Berdasarkan pertimbangan surat edaran tersebut di atas maka :

  1. Belajar di rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermaksa bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
  2. Belajar di rumah dengan difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
  3. Aktivitas dan tugas pembelajaran saat belajar di rumah dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
  4. Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
  5. Masa perpanjangan belajar di rumah akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan wabah Covid-19.

Semoga negeri kita segera dilepaskan dari wabah covid-19 ini.

 

Sumber :

Kompas
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kementerian Agama Provinsi Banten
Kementerian Agama Kabupaten Lebak
Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Lebak

(FSU)

Tulisan Lainnya

Tidak ada Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Instagram

Something is wrong.
Instagram token error.
Follow
Load More

Maps